Ini Dia Aset-aset Yayasan Supersemar yang Akan Disita Kejagung
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, tim jaksa pengacara negara telah mengajukan permohonan sita eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terhadap aset-aset Yayasan Supersemar.
Menurut Amir, surat permohonan telah diajukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Di mana menghukum Yayasan Supersemar sebesar Rp 4,4 triliun.
"Adapun aset-aset yang dimintakan untuk dieksekusi yaitu rekening, deposito dan giro di berbagai bank yang seluruhnya berjumlah 113 buah rekening/deposito/giro," ujar Amir, Senin (1/2).
Selain itu, aset lain yang dimintakan untuk disita yaitu dua bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 16 ribu meter persegi yang terletak di Bogor dan Jakarta. Masing-masing memiliki luas 8.000 meter persegi.
"jaksa pengacara negara juga mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap kendaraan roda empat sebanyak enam unit," ujar Amir.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, tim jaksa pengacara negara telah mengajukan permohonan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta