Ini Dia Aset-aset Yayasan Supersemar yang Akan Disita Kejagung
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, tim jaksa pengacara negara telah mengajukan permohonan sita eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terhadap aset-aset Yayasan Supersemar.
Menurut Amir, surat permohonan telah diajukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Di mana menghukum Yayasan Supersemar sebesar Rp 4,4 triliun.
"Adapun aset-aset yang dimintakan untuk dieksekusi yaitu rekening, deposito dan giro di berbagai bank yang seluruhnya berjumlah 113 buah rekening/deposito/giro," ujar Amir, Senin (1/2).
Selain itu, aset lain yang dimintakan untuk disita yaitu dua bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 16 ribu meter persegi yang terletak di Bogor dan Jakarta. Masing-masing memiliki luas 8.000 meter persegi.
"jaksa pengacara negara juga mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap kendaraan roda empat sebanyak enam unit," ujar Amir.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, tim jaksa pengacara negara telah mengajukan permohonan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad