Ini Dia Dalang "Mama Minta Pulsa" yang Selama Ini Meresahkan Kita!
jpnn.com - MAKASSAR - Siapa yang tak pernah menerima pesan singkat (short message service/SMS) dari nomor asing yang mengaku mama, papa, kakak, adik, keponakan, atau kerabat lain yang minta pulsa? Pasti Anda pernah! Ya setidaknya kawan dan keluarga Anda. Modus penipuan itu sempat booming dan meresahkan masyarakat.
Ternyata sang dalang dari penipuan itu sudah dibekuk polisi.
Otak dari penipuan itu adalah pasangan suami istri Efendi alias Lekkeng dan Hermawati. Keduanya dibekuk di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka dibekuk saat hendak melarikan diri.
Penangkapan Efendi dan Hermawati berdasar pengembangan pengusutan Polda Metro Jaya dan Resmob Polda Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) atas tujuh kasus penipuan yang terbongkar di Semarang beberapa waktu lalu.
Tidak mudah menangkap dua bandar penipuan "mama minta pulsa" itu. Polisi terus memantau gerak-gerik mereka selama dua pekan. Polisi lalu menggerebek rumah Efendi di Sidrap, Sulsel. Namun, hasilnya masih nihil. Efendi melarikan diri lebih awal. Polisi lalu melacak posisi Efendi melalui sinyal ponsel.
Hasilnya, tersangka terdeteksi berada di Malili, Luwu Timur, Sulsel, melalui jalur darat untuk menuju Sultra. Petugas yang berkoordinasi dengan Polres Luwu Timur kembali gagal menghadang Efendi.
"Mereka diciduk di Kolaka Utara sekitar pukul 11.00," kata Kabidhumas Polda Sulselbar Kombespol Frans Barung Mangera di mapolda kemarin (5/11). (fh/eb/JPG/c11/agm)
MAKASSAR - Siapa yang tak pernah menerima pesan singkat (short message service/SMS) dari nomor asing yang mengaku mama, papa, kakak, adik, keponakan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal