Ini Dia Jumlah Koruptor yang Dieksekusi Selama 2016
Namun, stroke yang diderita keduanya menjadi alasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Samarinda menolak eksekusi.
Untuk diketahui, Sutiknu Hadi tersandung korupsi pengadaan alat peraga Programable Logic Controller (PLC) model TEDC 2A-20 di Disdik Kaltim senilai Rp 14 miliar pada 2007 lalu.
Sutiknu divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda selama dua tahun tujuh bulan pidana penjara.
Sementara David Effendi merupakan terpidana kasus korupsi kaveling tanah matang (KTM) Korpri Samarinda.
Perkara yang menjerat direktur PT Davindo Jaya Mandiri itu berakhir di MA.
Dalam kasasi yang ditangani Artidjo Alkostar selaku hakim agung MA, vonis David digandakan menjadi empat tahun pidana penjara.
David juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 18 miliar. (ryu/riz/k18)
JPNN.com – Kejari Samarinda sudah mengeksekusi 12 terpidana korupsi yang telah menjalani proses peradilan, baik di peradilan tingkat I (pertama)
Redaktur & Reporter : Ragil
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku