Ini Dia Jumlah TKI yang Dideportasi Dari Malaysia

jpnn.com - PONTIANAK – Pemerintah Malaysia sudah mendeportasi 2.239 tenaga kerja Indonesia sejak Januari hingga November.
Para TKI tersebut dideportasi melalui perbatasan Kalimantan Barat karena bermasalah.
Kepala Badan Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak Aminudin menjelaskan, sebanyak 1.950 pekerja migran dipulangkan paksa pemerintah Malaysia.
Sedangkan 139 TKI dipulangkan dari KJRI Kuching.
Sementara itu, sebanyak 150 lainnya hasil pencegahan aparat di wilayah perbatasan.
“Tidak semuanya berasal dari Kalbar. Dari hasil pendataan yang dilakukan mereka, 1.281 orang berasal dari luar Kalbar, sementara yang asal Kalbar hanya 958 orang,” kata Aminudin sebagaimana dilansir laman Rakyat Kalbar, Senin (5/12).
Dia menambahkan, para TKI itu masuk Malaysia tanpa visa kerja.
Para buruh migran itu juga overstay dan kelebihan izin tinggal.
PONTIANAK – Pemerintah Malaysia sudah mendeportasi 2.239 tenaga kerja Indonesia sejak Januari hingga November. Para TKI tersebut dideportasi
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat
- Pemkab Cirebon Menyiapkan Rp 43 Miliar untuk Pembayaran Gaji PPPK
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Raimel Jesaja Pernah Selamatkan Uang Negara Rp 45 Miliar di Sultra
- Kondisi Bangunan SDN 200 Palembang Memprihatinkan, Lihat!
- Polresta Bandung Periksa Persiapan Angkutan Mudik, Dari Urine Sopir Hingga Telolet