Ini Dia Perda yang Dicabut Kemendagri
jpnn.com - BANJARMASIN- Sepuluh peraturan daerah di Banjarmasin akan dibatalkan. Pasalnya, perda-perda tersebut dianggap tak sesuai dengan aturan. Salah satunya ialah menghambat investasi.
Selain itu, juga bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Perda-perda tersebut juga, berseberangan dengan norma asusila atau adat lokal setempat.
Sepuluh Perda yang dicabut tersebut adalah Perda Nomor Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan, dan Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Selain itu, ada juga Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, dan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Kelahiran Catatan Sipil.
Kemudian Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal. Perda Nomor 30 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Konstruksi, dan Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perumahan.
Ada juga Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga, Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun, mengaku belum menerima surat resmi dari Pemprov Kalsel terkait sepuluh perda yang dicabut ini.
“Biasanya ada pemberitahuan lewat Pemprov. Seperti info empat perda yang diincar sebelumnya, saya diberi tahu. Kalau ini memang belum ada pemberitahuan. Intinya sih saya masih menunggu surat resmi,” ujarnya. (eka/jos/jpnn)
BANJARMASIN- Sepuluh peraturan daerah di Banjarmasin akan dibatalkan. Pasalnya, perda-perda tersebut dianggap tak sesuai dengan aturan. Salah satunya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi