Ini Dia Perda yang Dicabut Kemendagri

Ini Dia Perda yang Dicabut Kemendagri
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - BANJARMASIN- Sepuluh peraturan daerah di Banjarmasin akan dibatalkan. Pasalnya, perda-perda tersebut dianggap tak sesuai dengan aturan. Salah satunya ialah menghambat investasi.

Selain itu, juga bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Perda-perda tersebut juga, berseberangan dengan norma asusila atau adat lokal setempat.

Sepuluh Perda yang dicabut tersebut adalah Perda Nomor Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan, dan Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Selain itu, ada juga Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, dan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Kelahiran Catatan Sipil.

Kemudian Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal. Perda Nomor 30 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Konstruksi, dan Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perumahan.

Ada juga Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga, Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun, mengaku belum menerima surat resmi dari Pemprov Kalsel terkait sepuluh perda yang dicabut ini.

“Biasanya ada pemberitahuan lewat Pemprov. Seperti info empat perda yang diincar sebelumnya, saya diberi tahu. Kalau ini memang belum ada pemberitahuan. Intinya sih saya masih menunggu surat resmi,” ujarnya. (eka/jos/jpnn)


BANJARMASIN- Sepuluh peraturan daerah di Banjarmasin akan dibatalkan. Pasalnya, perda-perda tersebut dianggap tak sesuai dengan aturan. Salah satunya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News