Ini Dia Spesialis Pencuri Kotak Amal
Senin, 17 Juli 2017 – 06:16 WIB
Petugas juga menyita barang bukti kotak amal berikut isinya uang tunai puluhan ribu rupiah.
Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mud/jpnn)
Berakhir sudah petualangan Andik Dayu Riyanto (21 tahun), warga Desa Tegalbang, Tuban, sebagai spesialis pencurian kotak amal masjid.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 2 Pencuri Kotak Amal Masjid Ditangkap Tim Kelambit Polres Bangka, Terancam Lama di Penjara
- Sebegini Uang Kotak Amal Masjid di Jakarta Utara yang Dicuri HH
- Tepergok Mencuri Kotak Amal Masjid di Tambora, Pria Asal Deli Serdang Bonyok Diamuk Warga
- Anda Kenal Pria Berpeci Ini? Dia Lagi Diburu Polisi
- Heboh Pencurian Kotak Amal di Makassar, Ini Tampang Pelaku, Ada yang Kenal?
- Seorang Lelaki Berbuat Dosa di Masjid, Aksinya Terekam CCTV, ya Ampun