Ini Dia Spesialis Pencuri Kotak Amal

Ini Dia Spesialis Pencuri Kotak Amal
Pencuri kotak amal. Foto: JPG/Pojokpitu

Petugas juga menyita barang bukti kotak amal berikut isinya uang tunai puluhan ribu rupiah.

Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mud/jpnn)

Berakhir sudah petualangan Andik Dayu Riyanto (21 tahun), warga Desa Tegalbang, Tuban, sebagai spesialis pencurian kotak amal masjid.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News