Ini Dia Tarif Terbaru Pengurusan STNK dan BPKB
Kamis, 05 Januari 2017 – 11:14 WIB

Ilustrasi. Foto: Radar Semarang
”Nanti masyarakat kaget. Biasanya gratis, sekarang ada yang berbayar," ujar Bambang.
Bambang melanjutkan, tarif penerbitan BPKB meningkat hingga 300 persen.
BPKB baru atau ganti kepemilikan untuk roda dua dan tiga, dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu.
Sedangkan roda empat atau lebih, dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.
”Agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat, akan terus kami sosialisasikan, baik langsung maupun melalui media," katanya.
Bambang menuturkan, pembuatan pelat nomor cantik yang semula tidak dipungut biaya juga mulai dikenai tarif.
Untuk satu angka sebesar Rp 20 juta. Dua angka sebesar Rp 15 juta.
Tiga angka sebesar Rp 10 juta. Sedangkan empat angka mencapai Rp 7,5 juta.
JPNN.com – Warga Kotawaringin Barat harus merogoh kocek lebih dalam saat mengurus surat kendaraan bermotor.
BERITA TERKAIT
- Komplotan Pembuat STNK Palsu Terbongkar dari Laporan Pemilik Rental
- Masyarakat Rugi Bila Membeli Motor Listrik Tanpa STNK
- Siap-Siap, Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru Mulai 2025
- KPK Jebloskan Eks Pejabat Kemenkes dan Pengusaha Terkait Korupsi APD Covid-19
- Cara Praktis Perpanjang STNK, Tak Perlu ke Samsat, Begini Caranya
- Gelar Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel, Ini Sasarannya