Ini Dia Tersangka Pembegal Marinir Itu
jpnn.com - LUBUKBAJA - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan dan perampasan sepeda motor warga sipil dan anggota Batalyon Infanteri (Yonif)10 Marinir/Satria Bhumi Yudha (SBY). Pelaku yang berinisial Fr itu diamankan tak jauh dari lokasi pembegalan di wilayah Perumahan Taman Pesona Indah (TPI).
"Tersangka satu orang. Dan saat ini sudah kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, seperti dikutip dari Batam Pos (JPNN Group) kemarin (25/9).
Ia menambahkan dari tangan pelaku turut diamankan sepeda motor milik korban jenis Honda Beat dan Honda Astrea. "Barang buktinya juga sudah kita amankan," terangnya
Yoga menegaskan masih melakukan penyelidikan terhadap rekan-rekan Fr dalam kasus tersebut. Sementara pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," paparnya.
Sementara itu, Danyon Marinir 10/SBY, Mayor Marinir Nioko Budi Legowo Harubintoro mengatakan menyerahkan penyelidikan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Beberapa pelaku memang sudah ditangkap. Tapi saya baru tau ada satu tersangka," katanya.
Menurutnya, para pelaku yang menganiaya dan merampas motor anggotanya tersebut merupakan sekelompok orang. "Mereka kelompok, bukan perorangan. Saya juga sedang koordinasi dengan polisi," tutupnya.
LUBUKBAJA - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan dan perampasan sepeda motor warga sipil dan anggota Batalyon Infanteri
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering