Ini Dia Tersangka Pembegal Marinir Itu

jpnn.com - LUBUKBAJA - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan dan perampasan sepeda motor warga sipil dan anggota Batalyon Infanteri (Yonif)10 Marinir/Satria Bhumi Yudha (SBY). Pelaku yang berinisial Fr itu diamankan tak jauh dari lokasi pembegalan di wilayah Perumahan Taman Pesona Indah (TPI).
"Tersangka satu orang. Dan saat ini sudah kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, seperti dikutip dari Batam Pos (JPNN Group) kemarin (25/9).
Ia menambahkan dari tangan pelaku turut diamankan sepeda motor milik korban jenis Honda Beat dan Honda Astrea. "Barang buktinya juga sudah kita amankan," terangnya
Yoga menegaskan masih melakukan penyelidikan terhadap rekan-rekan Fr dalam kasus tersebut. Sementara pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," paparnya.
Sementara itu, Danyon Marinir 10/SBY, Mayor Marinir Nioko Budi Legowo Harubintoro mengatakan menyerahkan penyelidikan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Beberapa pelaku memang sudah ditangkap. Tapi saya baru tau ada satu tersangka," katanya.
Menurutnya, para pelaku yang menganiaya dan merampas motor anggotanya tersebut merupakan sekelompok orang. "Mereka kelompok, bukan perorangan. Saya juga sedang koordinasi dengan polisi," tutupnya.
LUBUKBAJA - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan dan perampasan sepeda motor warga sipil dan anggota Batalyon Infanteri
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Grobogan Akui Salah, Aipda IR Diperiksa Propam
- Pencari Bekicot di Grobogan Jadi Korban Salah Tangkap & Kekerasan Oleh Polisi
- Ibu dan Anak Dibunuh, Jasadnya Ada di Toren
- Tak Terima Diputusin, Pria Tusuk Mantan Kekasih di Thamrin City, Korban Banjir Darah
- Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi