Ini Dia Tiga Profil Saksi yang Diboyong Jessica
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak tiga saksi ahli dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2).
Mereka yaitu, Hakim Agung periode 1998 sampai 2006 Arbijoto, mantan Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Agung Abdul Wahid Oscar, dan Ketua RT 14/RW 02 Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara, Paulus Sukiyanto.
Saat persidangan, hanya Arbijoto dan Abdul Wahid yang aktif menjelaskan terkait pengertian-pengertian pidana di depan Hakim Tunggal I Wayan Merta dan Kepala Sub Bantuan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah.
Usai keterangan saksi ahli, sidang dilanjut dengan penyerahan alat bukti serta beberapa surat dari Polsek Metro Tanah Abang. Majelis hakim lantas akan membacakan kesimpulan paa agenda selanjutnya, Jumat (26/2) besok.
"Jadi untuk sidang besok Jumat 26 Februari 2016, dengan agenda kesimpulan," kata Hakim I Wayan Merta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebelumnya diketahui, ada 21 poin gugatan yang dilayangkan pihak Jessica sehingga mengajukan siang praperadilan ini. Diantaranya, ada tiga poin penting, yakni pencekalan yang dilakukan termohon kepada pemohon, penggeledahan rumah Jessica tanpa adanya surat pemeriksaan, dan penahanan Jessica di jeruji sel Polda Metro Jaya. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya
- Oknum Kades di Karawang Ini Diburu Polisi, Begini Kasusnya
- Sudah Dikepung TNI-Brimob, Pelaku Penembakan Polisi Militer Bisa Kabur
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental