Ini Dia Transaksi Cuci Uang Dhana
Senin, 02 Juli 2012 – 19:34 WIB

Dhana Widiyatmika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7). Foto : Arundono W/JPNN
"Terdakwa juga menyembunyikan uang dalam beberapa mata uang, Dinar Iraq, Dolar Amerika, pecahan uang Singapura, dan riyal. Uang ditempatkan di safe deposit box Bank Mandiri cabang Mandiri Plaza dan di rumah terdakwa di Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur," kata JPU.
Baca Juga:
Dhana juga tak segan-segan menghamburkan uangnya untuk membeli satu unit jam tangan merk Rolex dengan harga Rp 103 juta dan satu buah kotak berisi jam tangan merk Tissot, Monaco, Corum dan tali jam merk Pro Terk.
"Terdakwa juga membeli kendaraan bermotor yang disembunyikan dengan cara seolah-olah sebagai barang dagangan PT Mitra Modern Mobilindo 88 yaitu 15 unit truk dan satu mobil Chrysler B 907 DA,"kata JPU.
Atas dugaan tindak pidana pencucian uang ini, pria asal Malang tersebut dijerat pasal 3, 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pajak dan tindak pidana pencucian uang, Dhana Widyatmika menggunakan segala sarana dan cara untuk menyamarkan kekayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi