Ini Dia Wajah Pria Bejat yang Cabuli Remaja Lugu
jpnn.com, BONTANG - SD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena mencabuli Mawar (14, bukan nama sebenarnya).
Pria 22 tahun itu terancam menghuni penjara selama lima tahun.
Sebelum mencabuli, SD sempat menculik Mawar. Setelah itu, dia mengirim pesan kepada orang tua korban.
SD ternyata meminta uang tebusan. Nilainya pun tidak tanggung-tanggung, yakni Rp 500 juta.
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, pihaknya berhasil menangkap SD di Kelurahan Tanjung Laut, Kalimantan Timur, Senin (18/6).
“Kami cepat menangani kasus ini karena korbannya anak di bawah umur,” jelas Ferry sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (19/6).
Dia menambahkan, peristiwa memilukan itu terjadi di rumah SD pada Sabtu (16/6).
Ferry menambahkan, ayah Mawar berinisial UM mendapat laporan dari istrinya, SS, bahwa korban belum pulang sejak membeli cokelat.
SD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena mencabuli Mawar (14, bukan nama sebenarnya).
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun