Ini Dia Wajah Pria Bejat yang Cabuli Remaja Lugu

jpnn.com, BONTANG - SD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena mencabuli Mawar (14, bukan nama sebenarnya).
Pria 22 tahun itu terancam menghuni penjara selama lima tahun.
Sebelum mencabuli, SD sempat menculik Mawar. Setelah itu, dia mengirim pesan kepada orang tua korban.
SD ternyata meminta uang tebusan. Nilainya pun tidak tanggung-tanggung, yakni Rp 500 juta.
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, pihaknya berhasil menangkap SD di Kelurahan Tanjung Laut, Kalimantan Timur, Senin (18/6).
“Kami cepat menangani kasus ini karena korbannya anak di bawah umur,” jelas Ferry sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (19/6).
Dia menambahkan, peristiwa memilukan itu terjadi di rumah SD pada Sabtu (16/6).
Ferry menambahkan, ayah Mawar berinisial UM mendapat laporan dari istrinya, SS, bahwa korban belum pulang sejak membeli cokelat.
SD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena mencabuli Mawar (14, bukan nama sebenarnya).
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban