Ini Dikhawatirkan Ahok Pasca Putusan Pengadilan Soal Aetra dan Palyja
Kamis, 26 Maret 2015 – 06:48 WIB
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut mengungkapkan, apabila banding ada banding, maka Pemprov DKI tidak bisa melakukan eksekusi sesuai putusan hakim. Hal ini, sambung dia, akan memberikan kerugian bagi warga Jakarta.
"Dia bawa ke Arbitrase Internasional 1-2 tahun bisa kami ambil alih? Enggak. Terus dia bisa enggak ambil uang kami? Bisa. Jadi warga DKI dikorbankan juga," tandas Ahok. (gil/jpnn)
KEBON SIRIH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan perjanjian kerja sama pengelolaan air antara PT PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS