Ini Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Ahok
Selasa, 03 Maret 2015 – 17:43 WIB
Razman menjelaskan pihaknya akan melaporkan Ahok terkait dengan pelanggaran pidana seperti dalam Pasal263, 264, 268, 421, dan 209 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Semua yang kami sampaikan ini akan kita proses selambat-lambatnya Senin," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta akan melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Bareskrim Mabes Polri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS