Ini Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Ahok

Ini Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Ahok
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

Razman menjelaskan pihaknya akan melaporkan Ahok terkait dengan pelanggaran pidana seperti dalam Pasal263, 264, 268, 421, dan 209 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

"Semua yang kami sampaikan ini ‎akan kita proses selambat-lambatnya Senin," tandasnya. (gil/jpnn)‎

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta akan melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Bareskrim Mabes Polri.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News