Ini Empat Pelaku yang Menghancurkan Musala dan Aniaya Warga
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap empat pelaku perusakan rumah, musala dan pembakar motor warga di Kecamatan Bandung Tulungagung, Jatim.
Pelaku adalah Aris, Anggara, Didik dan Rangga, warga Tulungagung oknum pendekar dari perguruan pencak silat PSHT.
Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan pelarian ke sejumlah daerah seperti Ngawi, Ponorogo dan Blitar.
Dari pengkuan keempat pelaku, mereka melakukan perusakan secara spontan saat melakukan arak-arakan bersama ribuan pendekar PSHT lainya.
"Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain selain empat pelaku ini," jelas AKBP Tofik.
Untuk menjalani perbuatanya, kini keemepat pendekar PSHT pengrusakan diamankan di Mapolres Tulungagung, beserta barangbukti berupa seragam pencak silat dan ranmor yang dibakar pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Sebelumnya pada 7 Oktober lalu ribuan orang berseragam hitam dengan mengendarai sepeda motor mendatangi pemukiman warga di Desa Suruhan Lor Kecamatan Bandung.
Kemudian di antara mereka merusak rumah, musala, membakar kendaraan warga serta melakukan penganiaayan kepada warga sekitar. (yos/jpnn)
Pelaku merusak musala di perkampungan dan melakukan penganiaayan kepada warga sekitar.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Revo Mall Dukung Wisata Halal, Resmikan Musala Mahabbah untuk Pengunjung
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam
- Satpam Pelindo yang Aniaya Warga Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara
- Anak Usia 10 Tahun Dibacok Pakai Parang, Korban Mengalami Luka Serius di Kepala