Ini Empat Rekomendasi KPAI terhadap Pelaksanaan PPDB 2019

Ini Empat Rekomendasi KPAI terhadap Pelaksanaan PPDB 2019
KPAI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan empat rekomendasi terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Rekomendasi ini menurut Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti, berdasarkan hasil laporan pengaduan dan pengawasan di lapangan.

BACA JUGA: Silakan Baca! Lima Hasil Pengawasan KPAI Terhadap Pelaksanaan PPDB 2019

"Intinya KPAI mendorong agar Perpres tentang Zonasi segera diterbitkan. Karena zonasi PPDB sangat baik pemerataan pendidikan di tanah air," kata Retno dalam pernyataan resminya, Jumat (6/7).

Berikut empat rekomendasi KPAI:

1. Dari total pengaduan sebanyak 95 hanya 9.5 persen yang menolak sistem zonasi. 91.5 persen pengadu mendukung sistem zonasi tapi dengan berbagai catatan. Mayoritas pengadu menyayangkan penerapan 90 persen zonasi murni dalam Permendikbud No. 51/2019, sementara jumlah sekolah negeri belum merata penyebarannya.

Yang paling minim jumlah sekolah negeri adalah pada jenjang SMA. Misalnya, di Kota Bogor ada 260 SDN, tetapi hanya ada 20 SMPN dan 10 SMAN. Di Kabupaten Jember ada 3 kacamatan tidak ada SMAN. Ada beberapa kabupaten/kota yang di wilayah kecamatannya tidak memiliki sekolah negeri, misalnya: Kecamatan Poris, (Kota Tangerang), Tangerang, Kecamatan Bangsalsari (Jember), Kecamatan Beji (Kota Depok), Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Pagedangan (Tangerang), Kecamatan Kudu dan Ngusikan (Jombang), Kota Malang dan Tangerang Selatan.

2. KPAI mendorong pendirian sekolah-sekolah negeri baru di berbagai daerah dari hasil pemetaan zonasi saat ini dapat menggunakan APBD dan APBN, mengingat penyebaran sekolah negeri tidak merata. Setelah kebijakan zonasi PPDB diterapkan, banyak daerah baru menyadari bahwa di wilayahnya sekolah negeri tidak menyebar merata dan ada ketimpangan jumlah sekolah di semua jenjang sekolah. SMP dan SMA negeri yang minim jumlahnya jika dibandingkan SD negeri.

Empat rekomendasi KPAI ini berdasarkan hasil laporan pengaduan dan pengawasan di lapangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News