Ini Empat Strategi Terbaru Pemerintah Meningkatkan Investasi

Ini Empat Strategi Terbaru Pemerintah Meningkatkan Investasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ishak Mutiara/Rakyat Aceh/JPNN

Terkait tax holiday, insentif ini diberikan kepada perusahaan dengan nilai investasi minimal Rp 1 triliun, atau Rp 500 miliar khusus bagi industri yang berhubungan dengan teknologi informasi (TI). Investor mendapatkan fasilitas tidak membayar pajak penghasilan dengan pengurangan antara 10 sampai 100 persen dengan jangka waktu antara 5-15 tahun. 

"Bahkan bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Instruksi presiden, pengurangannya harus pasti. Jadi harus ada perusahaan yang mendapatkan tax holiday. Jangka waktunya dibuat setara negara tetangga, diperpanjang seperti Thailand sampai 30 tahun. Kami akan revisi PMK sehingga industri bisa mendapatkan kepastian," tuturnya.

Bicara insentif ketiga, UKM atau perusahaan modal ventura yang menanamkan modal pada UKM.Ini ditujukan pada kelompok star up berkaitan dengan industri digital dan e-commerce yang kian diminati. Di bidang ini, penghasilan/laba yang diterima perusahaan modal ventura tidak diperlakukan sebagai objek PPh. 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor 250 Tahun 1995 yang mengatur masalah ini akan direvisi agar lebih mencerminkan kebutuhan dari insentif UKM, modal ventura, startup capital saat ini. Pertama, memgubah batas peredaran usaha perusahaan dan pasangan usaha yang masuk sebagai UKM. 

"Dalam hal ini, batasan penghasilan netto ini Rp 50 miliar yang disesuaikan sama dengan UU UMKM, serta menegaskan fasilitas dari modal ventura yang bisa mendapatkan fasilias perpajakan yang terdaftar di OJK," jelas Sri. 

Insentif terakhir, memberikan fasilitas PPh bagi penelitian dan pengembangan, serta perusahaan yang melakukan pelatihan vokasi maupun pelatihan bagi tenaga kerjanya.

"Tadi presiden sampaikan, untuk institusi yang melaksanakan kegiatan pelatihan harus diberikan berbagai macam kemungkinan untuk bisa menarik keahlian dan modal dari luar, sehingga mereka mau bergerak dan berlokasi di Indonesia," terang mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.(fat/jpnn)


Rapat terbatas Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo siang tadi menghasilkan empat skema insentif untuk dievaluasi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News