Ini Fakta-Fakta Kasus yang Bikin Bripka IS Dipecat, Memalukan!
Selasa, 02 November 2021 – 10:00 WIB

Kapolda Irjen Hendro Sugiatno memimpin langsung upacara PTDH Bripka IS yang jadi tersangka perampasan mobil. Foto M. Tegar Mujahid/radarlampung.co.id
3. Melakukan Pemerasan
Baca Juga: Di Rumah Kedua, Ibu Muda Ini Sering Layani Pelanggannya di Ruang Tamu
Kombes Ino Harianto juga membeberkan motif Bripka IS dkk melakukan perampasan mobil itu, yakni untuk pemerasan.
Bripka IS juga diketahui sempat meminta sejumlah kepada keluarga korban.
Modus yang digunakan para pelaku, yaitu dengan menyekap korban di dalam mobil dan meminta keluarga korbannya mengirim uang senilai Rp 10 juta.
"Modus yang digunakan yakni penyekapan dan pemerasan," ucap kapolresta, lantas menyebut dua pelaku lain masih dikejar.
4. Kapolda Marah Besar
Ulah Bripka IS itu bikin Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno marah besar.
Inilah fakta-fakta kasus memalukan yang bikin Bripka Irfan Setiawan alias Bripka IS dipecat tidak hormat dari anggota Polri, Senin (1/11).
BERITA TERKAIT
- PUI Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Arus Balik Lebaran 2025
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- Guru Besar UGM Dipecat terkait Kekerasan Seksual, Sahroni: Pidanakan!
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya