Ini Fakta-Fakta Kasus yang Bikin Bripka IS Dipecat, Memalukan!
Hendro menyatakan selain hukuman pidana, Bripka IS juga bakal dikenai hukuman disiplin.
"Juga saya pastikan, dia akan dipecat!" katanya, Rabu (19/10).
5. Resmi Dipecat dari Polri
Setelah proses berjalan, Bripka IS dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut pemecatan itu sesuai hasil sidang kode etik yang digelar Bidang Propam, Selasa (26/10).
Dari sidang kode etik itu disimpulkan, Bripka IS yang merupakan anggota Satuan Samapta Subnit II Dalmas Polresta Bandar Lampung telah melakukan sejumlah pelanggaran.
Dalam sidang tersebut diputuskan, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2002, Bripka IS dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tercela.
"Dalam sidang tersebut juga diputuskan untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat," ucapnya.
Inilah fakta-fakta kasus memalukan yang bikin Bripka Irfan Setiawan alias Bripka IS dipecat tidak hormat dari anggota Polri, Senin (1/11).
- Gugur saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Anditia Dianugerahi Kenaikan Pangkat
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban