Ini Fakta-Fakta Kasus yang Bikin Bripka IS Dipecat, Memalukan!

Hendro menyatakan selain hukuman pidana, Bripka IS juga bakal dikenai hukuman disiplin.
"Juga saya pastikan, dia akan dipecat!" katanya, Rabu (19/10).
5. Resmi Dipecat dari Polri
Setelah proses berjalan, Bripka IS dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut pemecatan itu sesuai hasil sidang kode etik yang digelar Bidang Propam, Selasa (26/10).
Dari sidang kode etik itu disimpulkan, Bripka IS yang merupakan anggota Satuan Samapta Subnit II Dalmas Polresta Bandar Lampung telah melakukan sejumlah pelanggaran.
Dalam sidang tersebut diputuskan, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2002, Bripka IS dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tercela.
"Dalam sidang tersebut juga diputuskan untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat," ucapnya.
Inilah fakta-fakta kasus memalukan yang bikin Bripka Irfan Setiawan alias Bripka IS dipecat tidak hormat dari anggota Polri, Senin (1/11).
- PUI Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Arus Balik Lebaran 2025
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- Guru Besar UGM Dipecat terkait Kekerasan Seksual, Sahroni: Pidanakan!
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya