Ini Fakta Kasus Jerinx Vs Adam Deni, Nomor 4 Bikin Tercengang

Ini Fakta Kasus Jerinx Vs Adam Deni, Nomor 4 Bikin Tercengang
Jerinx di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com

2. Dakwaan

Setelah melewati proses penyidikan, kasus itu akhirnya masuk ke meja hijau.

Dalam persidangan, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

3. Tuntutan

Selanjutnya, pemilik nama asli I Gede Aryastina itu dituntut dua tahun pidana penjara atas perkara dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

Adapun sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2).

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan," ujar JPU, I Gde Eka Hariana dalam persidangan.

4. Adam Deni Terjerat Kasus Lain

Di tengah proses persidangan yang dihadapi Jerinx, kabar mengejutkan datang dari sosok pelapornya, Adam Deni.

Adam Deni ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Selasa (1/2) pukul 19.00 WIB.

Adapun Adam Deni ditangkap atas laporan bernomor polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber, tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Musikus Jerinx SID bakal menjalani sidang putusan atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News