Ini Fakta, Produk Tembakau Bukan Golongan Narkotika, Risikonya Jauh Berbeda
Kandungan ini lah yang menimbulkan efek halusinasi dengan disemprotkan pada daun kering dan dilinting menjadi bentuk seperti rokok. Lintingannya pun dibakar dan dihisap.
“THC itu substrat ganja, bentuknya oil. Jadi mudah dicampur ke mana-mana, makanya sering dicampur-campur,” ujar dr. Tri Budhi.
Menanggapi hal yang sama, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Jawa Tengah Wisnu Brata menyatakan bahwa sinte tidak pernah diproduksi oleh petani tembakau Indonesia.
Dengan demikian, tidak ada produk tembakau Indonesia yang dimaksudkan sebagai zat narkotika.
Pola Pikir adalah Gerbang Penyalahgunaan
Sinte sering kali dilabeli seakan-akan sebagai tembakau, padahal faktanya tidak demikian.
Dilansir dari BNN Sumatera Selatan, produsen sinte menyamarkan narkotika dalam bentuk daun kering untuk mengelabui konsumennya, sehingga pengguna mengira bahwa produk narkotika tersebut adalah alami dan tidak terlalu berbahaya.
Walau sama-sama digunakan dengan cara dibakar dan dihisap, Tri Budhi tidak sepakat bila produk tembakau dikatakan sebagai pintu gerbang menuju zat narkotika.
Sebagaimana diketahui, produk tembakau adalah produk legal dan diatur secara ketat melalui berbagai aturan.
Beberapa pihak bertanya, apakah sinte ini serupa dengan rokok tembakau? Simak penjelasan pakar berikut
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis