Ini Fakta, Produk Tembakau Bukan Golongan Narkotika, Risikonya Jauh Berbeda

Kandungan ini lah yang menimbulkan efek halusinasi dengan disemprotkan pada daun kering dan dilinting menjadi bentuk seperti rokok. Lintingannya pun dibakar dan dihisap.
“THC itu substrat ganja, bentuknya oil. Jadi mudah dicampur ke mana-mana, makanya sering dicampur-campur,” ujar dr. Tri Budhi.
Menanggapi hal yang sama, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Jawa Tengah Wisnu Brata menyatakan bahwa sinte tidak pernah diproduksi oleh petani tembakau Indonesia.
Dengan demikian, tidak ada produk tembakau Indonesia yang dimaksudkan sebagai zat narkotika.
Pola Pikir adalah Gerbang Penyalahgunaan
Sinte sering kali dilabeli seakan-akan sebagai tembakau, padahal faktanya tidak demikian.
Dilansir dari BNN Sumatera Selatan, produsen sinte menyamarkan narkotika dalam bentuk daun kering untuk mengelabui konsumennya, sehingga pengguna mengira bahwa produk narkotika tersebut adalah alami dan tidak terlalu berbahaya.
Walau sama-sama digunakan dengan cara dibakar dan dihisap, Tri Budhi tidak sepakat bila produk tembakau dikatakan sebagai pintu gerbang menuju zat narkotika.
Sebagaimana diketahui, produk tembakau adalah produk legal dan diatur secara ketat melalui berbagai aturan.
Beberapa pihak bertanya, apakah sinte ini serupa dengan rokok tembakau? Simak penjelasan pakar berikut
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Penting Dilakukan
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia