Ini Fakta soal Pembegal yang Menewaskan Karyawati Basarnas, Ternyata
Senin, 01 November 2021 – 21:55 WIB
"Ketiga, saudara MR alias E ditangkap di Bogor, dia joki yang membonceng K," ucap perwira menengah Polri itu.
Baca Juga:
Atas perbuatan mereka, para pelaku begal sadis itu dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kombes Yusri Yunus membeberkan fakta soal pembegal sadis yang menewaskan karyawati Basarnas. Para pelaku ternyata.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar