Ini Fasilitas Dewas KPK, Pendapatan Ratusan Juta Hingga Dikawal Polisi
Kamis, 07 Mei 2020 – 18:30 WIB
Dalam Pasal 13 disebutkan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh Jaminan Keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Dalam ayat 2 disebut, jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama menjabat sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas.
Dalam Pasal 13 Ayat 3 disebutkan jika jaminan keamanan diberikan dalam bentuk, dan tindakan pengawalan termasuk terhadap suami atau istri dan anak dan atau perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya.
Sementara pada Ayat 4 dirincikan jaminan keamanan sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik lndonesia. (tan/jpnn)
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah disahkan pada 21 April 2020 lalu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian