Ini Fasilitas Hotel yang Berhak Diterima Jemaah Haji di Makkah
Selasa, 18 Juni 2019 – 10:23 WIB

Jemaah Haji Indonesia. ILUSTRASI. Foto: Jawa Pos
Sri Ilham menyampaikan, kebijakan terbaru yang akan diterapkan pemerintah pada musim haji mendatang yakni penempatan jemaah di Makkah berdasarkan sistem zonasi.
BACA JUGA: Visa 65 Ribu Jemaah Haji Indonesia Siap Diproses
Terdapat tujuh wilayah zonasi meliputi: Mahbas Jin, Aziziah, Jarwal, Misfalah, Syisyah, Raudhah, dan Rei Bakhsy. Terdapat 173 hotel beserta tiga hotel cadangan yang telah di sewa full musim di Mekah yang akan digunakan untuk menampung 214 ribu jemaah.
“Jarak terjauh hotel pada tahun ini sekitar 4.300 meter. Semua jemaah selama di Makkah juga mendapat fasilitas bus salawat, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Berdasarkan Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan, tiap jemaah berhak memperoleh satu liter air minum per jemaah per hari selama berada di penginapan Mekah. Pihak penginapan juga diminta menyediakan air zamzam yang ditempatkan pada dispenser.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI