Ini Fasilitas yang Diberikan Bea Cukai bagi Pelaku Industri di Jawa Tengah

Ini Fasilitas yang Diberikan Bea Cukai bagi Pelaku Industri di Jawa Tengah
Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan, kawasan berikat, dan kemudahan impor tujuan ekspor bagi pelaku industri di Jateng. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi karena pandemi, Bea Cukai Jateng-DIY memberikan asistensi kepada industri berupa pemberian fasilitas kepabeanan.

“Dengan peran Bea Cukai sebagai industrial assistance, Bea Cukai Jateng-DIY fasilitasi pelaku industri dengan pemberian izin fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE),” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Jateng-DIY Amin Tri Sobri.

Amin menyampaikan, hingga awal Maret 2022, Bea Cukai Jateng-DIY memberikan lima perizinan kawasan berikat dan satu perizinan KITE kepada perusahaan yang tersebar di wilayahnya.

Pemberian izin ini merupakan upaya untuk menjaga dan mengembangkan industri berorientasi ekspor. 

Eksistensi dan perkembangan industri akan berdampak bagi pertumbuhan ekonomi melalui investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga bergeraknya ekonomi sektor riil.

Pemberian insentif fiskal dalam bentuk fasilitas kawasan berikat dan KITE kepada industri berorientasi ekspor ini diharapkan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Melalui fasilitas kawasan berikat, cash flow perusahaan akan terbantu dengan fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor,'' ujarnya.

Perusahaan akan memperoleh efisiensi dari sisi biaya maupun waktu.

Bea Cukai memfasilitasi pelaku industri dengan pemberian izin fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News