Ini Formasi ASN - PPPK Tahap Pertama di Kementan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian menyosialisasikan formasi aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN-PPPK) tahap pertama. Pengadaan ASN-PPPK tahap pertama hanya diperuntukkan bagi jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
PPPK untuk jabatan penyuluh pertanian berasal dari tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluhan pertanian (THL-TBPP), tenaga kontrak pendamping perkebunan, medik veteriner, paramedik veteriner, petugas pengendali organisme pengganggu tanaman - pengamat hama penyakit, penyelia mitra tani dan inseminator, dengan kompetensi pendidikan bidang pertanian.
“Jadi ada enam komponen utama,” kata Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementan Momon Rusmono di sela-sela Sosialisasi Pengadaan PPPK di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Senin (11/2).
Momon menyebutkan, keenam komponen tersebut pada 2018 telah diusulkan ke Kementerian PAN-RB sebanyak 17.691 orang. Lalu direkomendasikan diperpanjangan 6.500 orang.
Namun, kata Momon, dari hasil verifikasi Kementerian PAN-RB, hanya sebanyak 14.995 orang yang dinyatakan lolos.
“Mulai hari ini akan melakukan pendaftaran untuk mengikuti tes. Dan informasi dari Menpan dan Badan Kepegawaian Negara, tes akan dilaksanakan pada 23 Februari - 24 Februari 2019," kata dia.
Momon melanjutkan, nantinya pada 1 Maret 2019, akan diumumkan siapa saja yang lolos ASN-PPPK. Dia pun mengharapkan THL-PB lingkup pertanian bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Saat ditanya bagaimana jika tidak lolos, Momon mengaku pihaknya tetap mengakomodasi semua kepentingan.
Pengadaan ASN - PPPK tahap pertama di Kementan hanya diperuntukkan bagi jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral