Ini Formasi CPNS 2018 yang Diprioritaskan
jpnn.com, JAKARTA - Batas akhir pengusulan formasi CPNS 2018, akhir Desember. Itu sebabnya seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah diminta segera menetapkan hasil analisis beban kerja.
Termasuk menetapkan rincian peta jabatan, dan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi masing-masing.
"Dokumen penetapan itu harus disampaikan kepada MenPAN-RB melalui aplikasi formasi elektronik (e-formasi) paling lambat akhir Desember 2017," begitu bunyi surat pemberitahuan bernomor B/750/M.SM.01.00/2017 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur.
Dalam surat itu, Asman menegaskan, usulan kebutuhan PNS diprioritaskan untuk jabatan fungsional (tertentu) dan jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti (core business) instansi.
Khusus untuk pemerintah daerah diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, serta jabatan-jabatan yang mendukung pembangunan infrastruktur.
Dia menambahkan, khusus untuk pemerintah daerah, yang perlu diperhatikan adalah kemampuan APBD yang rasio belanja pegawainya di bawah 50 persen.
Usulan harus dilengkapi dengan surat keterangan ketersediaan anggaran untuk gaji, diklat prajabatan, dan diklat pembentukan jabatan fungsional.
Selain itu, formasi yang diusulkan harus sesuai dengan data pada menu usulan formasi.
Batas akhir pengusulan CPNS 2018 sampai akhir dengan usulan kebutuhan yang diprioritaskan.
- 5 Temuan BPK terhadap Pelaksanaan Tes CPNS 2018
- Sudah Diangkat jadi PNS, Tapi Masih Sedih Ada Teman Honorer K2 Tak Lolos CPNS
- Pernyataan Terbaru BKN soal SK Pengangkatan CPNS
- Selamat 1.964 PNS Baru Sudah Terima SK
- Ada CPNS Belum Bertugas tapi Sudah Minta Pindah
- Gaji Pertama CPNS Baru Hanya 80 Persen dari Gapok