Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo

Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto (kanan) membalas penghormatan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebelum penandatangan bertia acara pelantikan Donny sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional di Istana Negara, Senin (20/12/2024). Presiden melantik Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU/pri.

DPN bertugas merumuskan kebijakan strategis terpadu yang mencakup geostrategi, geopolitik, geoekonomi, serta mobilisasi dan demobilisasi komponen pertahanan negara. Fungsi tersebut dijalankan melalui berbagai koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

Kemudian, pelaksanaan tugas DPN akan didukung pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan melalui Kementerian Pertahanan.

Perpres ini juga mengatur pengalihan pendanaan, sumber daya manusia, dan dokumen dari Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan dalam waktu enam bulan setelah Perpres DPN mulai berlaku.

Dengan diberlakukannya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perpres ini diundangkan pada 14 Desember 2024.

Informasi lebih lengkap terkait Perpres Nomor Nomor 202 Tahun 2024 dapat diunduh pada laman https://jdih.setneg.go.id. (ant/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Inilah kedudukan, tugas, dan fungsi Dewan Pertahanan Nasional (DPN) bentukan Presiden Prabowo Subianto sesuai Perpres Nomor 202 Tahun 2024.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News