Ini Gangster Pembacok Warga di Tambora, Korban Luka Berat

Hingga kini, enam orang pelaku lainnya masih diburu Polsek Tambora.
"Lainnya masih dikejar Unit Reskrim," kata Putra.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Putra meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihaknya jika menemukan rombongan konvoi yang meresahkan.
Di wilayah hukum Polsek Tambora, kata Putra, titik terjadinya tindakan kriminal sering terjadi pada malam Minggu atau Minggu dini hari.
"Kami, Polsek Tambora akan meningkatkan patroli dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila ada rombongan konvoi gangster sehingga kami bisa bergerak cepat untuk melakukan penangkapan agar tidak ada korban lagi," kata Putra. (antara/jpnn)
Dua dari delapan anggota gangster pembacok warga di Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ratusan Gangster Konvoi Blokir Jalan & Kacaukan Semarang
- Begini Cara Pelaku Pembunuhan Menghabisi Ibu dan Anak di Tambora, Keji
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mayat Ibu & Anak Ditemukan dalam Toren di Tambora, Diduga Korban Pembunuhan
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Viral Aksi Pembacokan Pak Ogah di Bojongsoang Bandung, 4 Pelaku Diburu Polisi