Ini Gerombolan Penyebar Pil Koplo ke Pelajar

Ini Gerombolan Penyebar Pil Koplo ke Pelajar
Para pelaku pengedar pil koplo. Foto: JPG/Pojokpitu

"Polisi juga mengamankan barang bukti sebenyak 1.500 butir pil dobel L dalam kemasan maupun siap edar, serta uang tunai sebesar Rp.1,9 juta hasil penjualan pil tersebut," kata AKBP Sutrisno.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 7 tersangka harus mendekam di sel tahanan.

Pelaku terancam dijerat pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (pul/jpnn)


Awalnya para pelajar diberi pil koplo secara gratis


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News