Ini Gerombolan Penyebar Pil Koplo ke Pelajar
Selasa, 28 November 2017 – 06:17 WIB
"Polisi juga mengamankan barang bukti sebenyak 1.500 butir pil dobel L dalam kemasan maupun siap edar, serta uang tunai sebesar Rp.1,9 juta hasil penjualan pil tersebut," kata AKBP Sutrisno.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 7 tersangka harus mendekam di sel tahanan.
Baca Juga:
Pelaku terancam dijerat pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (pul/jpnn)
Awalnya para pelajar diberi pil koplo secara gratis
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi