Ini Hak-hak Cuti PNS yang Terbaru
![Ini Hak-hak Cuti PNS yang Terbaru](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/25/e4c63f4d14596bcab0cbeb89675260e4.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur beberapa ketentuan cuti pegawai.
Menurut Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, cuti diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang sebagian wewenangnya bisa didelegasikan kepada pejabat di lingkungannya.
"Dalam PP diatur cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara," kata Herman, Selasa (25/4).
Dalam PP itu disebutkan cuti terdiri atas tahunan, besar, sakit, melahirkan, karena alasan penting, bersama, dan di luar tanggungan negara.
"PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Bila PNS dipanggil kembali bekerja, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS bersangkutan," terangnya. (esy/jpnn)
Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur beberapa ketentuan cuti pegawai.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Soal THR ASN 2025 dan Gaji ke-13, Jawaban MenPANRB Rini Meyakinkan
- Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Gembira, Jatah untuk PPPK & PNS Sama, tetapi Honorer Harinya Kelabu
- Jangankan PPPK, PNS Pun Bisa Dipecat Akibat Hal Sepele Ini, BKN Beri Warning