Ini Hak-Hak Istimewa Nakes PNS Meninggal Akibat Covid-19 

Ini Hak-Hak Istimewa Nakes PNS Meninggal Akibat Covid-19 
Tenaga kesehatan (nakes) menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada pedagang Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/2). Foto: Ricardo/jpnn.com

Kepada keluarga, lanjut Paryono, diberikan status pensiun janda/duda anumerta 72 persen dari dasar pensiun, santunan/hak keuangan yang berupa santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman dan atau bantuan beasiswa. 

"Hak-hak santunan akan diberikan oleh PT Taspen," ucapnya.

Dia menambahkan, penyerahan penghargaan dan santunan tewas rencananya akan diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) pada 5 Mei 2021 di Kantor KemenPAN-RB. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Sebanyak 25 tenaga kesehatan (nakes) PNS yang meninggal karena menangani pasien Covid-19 mendapatkan hak istimewa, apa saja?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News