Ini Hak-Hak Istimewa Nakes PNS Meninggal Akibat Covid-19
Selasa, 04 Mei 2021 – 19:10 WIB
Kepada keluarga, lanjut Paryono, diberikan status pensiun janda/duda anumerta 72 persen dari dasar pensiun, santunan/hak keuangan yang berupa santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman dan atau bantuan beasiswa.
"Hak-hak santunan akan diberikan oleh PT Taspen," ucapnya.
Dia menambahkan, penyerahan penghargaan dan santunan tewas rencananya akan diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) pada 5 Mei 2021 di Kantor KemenPAN-RB. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sebanyak 25 tenaga kesehatan (nakes) PNS yang meninggal karena menangani pasien Covid-19 mendapatkan hak istimewa, apa saja?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani