Ini Hal-Hal yang Meringankan Putusan Adam Deni dan Ni Made Dwita

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah memvonis Adam Deni dan Ni Made Dwita, terkait laporan Ahmad Sahroni.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim menyebutkan hal yang meringankan para terdakwa.
Salah satu hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dan berterus terang, sehingga memperlancar jalannya persidangan.
"Dua, terdakwa telah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi," ujar majelis hakim di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6).
Selain itu, Adam Deni dan Ni Made Dwita juga belum pernah dihukum.
Majelis hakim juga menimbang soal Adam Deni sebagai tulang punggung untuk keluarga dan Ni Made Dwita memiliki tanggungan keluarga.
"Telah ada saling memaafkan antara terdakwa dengan saksi korban," ucap majelis hakim.
Adapun Adam Deni dan Ni Made Dwita divonis empat tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah memvonis Adam Deni dan Ni Made Dwita terkait laporan Ahmad Sahroni.
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia