Ini Hal-Hal yang Meringankan Putusan Adam Deni dan Ni Made Dwita
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah memvonis Adam Deni dan Ni Made Dwita, terkait laporan Ahmad Sahroni.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim menyebutkan hal yang meringankan para terdakwa.
Salah satu hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dan berterus terang, sehingga memperlancar jalannya persidangan.
"Dua, terdakwa telah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi," ujar majelis hakim di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6).
Selain itu, Adam Deni dan Ni Made Dwita juga belum pernah dihukum.
Majelis hakim juga menimbang soal Adam Deni sebagai tulang punggung untuk keluarga dan Ni Made Dwita memiliki tanggungan keluarga.
"Telah ada saling memaafkan antara terdakwa dengan saksi korban," ucap majelis hakim.
Adapun Adam Deni dan Ni Made Dwita divonis empat tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah memvonis Adam Deni dan Ni Made Dwita terkait laporan Ahmad Sahroni.
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Soroti Kasus Pria Suruh Siswa Menggonggong, Sahroni Minta Polisi Gerak Cepat
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
- Ingin Judi Online Dipangkas Habis, Sahroni Minta PPATK Jemput Bola