Ini Hal yang Memberatkan Jessica
jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jessica dinilai terbukti meracuni Mirna dengan menabur racun sianida ke dalam es kopi Vietnam di Cafe Olivier, Rabu 6 Januari 2016.
Jessica melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata Jaksa Melani membacakan tuntutan Jessica di persidangan Pengadilan Negeri Jakpus, Rabu (5/10) malam.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menyampaikan pertimbangan meringankan dan memberatkan Jessica. Namun, jaksa tidak menemukan hal yang bisa meringankan perbuatan Jessica. "Hal yang meringankan tidak ada," tegas Melani.
Adapun hal yang memberatkan Jessica, kata jaksa, meninggalnya Wayan Mirna telah membuat kepedihan mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Jaksa menyatakan, perencanaan membunuh Mirna dipersiapkan Jessica secara matang. "Ada keteguhan niat dari terdakwa. Perbuatan terdakwa keji karena dilakukan terhadap sahabat sendiri," katanya.
Perbuatan terdakwa dengan menggunakan racun sianida tidak langsung membunuh Mirna. "Tapi, menyiksanya sampai akhirnya meninggal dunia," tegas Melani.
Jessica selama persidangan memberikan keterangan berbelit-belit, tidak mengakui dan tak menyesali perbuatannya. Jessica, ujar Melani, membangun alibi dengan menyebarkan informasi menyesatkan. "Tujuannya menghambat proses penegakan hukum," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena melakukan pembunuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground