Ini Harga yang Ditawarkan Sindikat Penjual Obat Terapi COVID-19, Keterlaluan
jpnn.com, JAKARTA - Puluhan sindikat obat terapi COVID-19 dibekuk jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sindikat tersebut ditangkap lantaran mencari keuntungan dengan menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Mereka mencari keuntungan dengan cara menimbun untuk menjual berkali-kali lipat. Karena langka dijual sampai puluhan juta," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8).
Adapun obat yang dijual para pelaku yakni Avigan Favipiravir, Actemra, Fluvir Oseltamivir, Azithromycin, dan Ivermectin.
Dari sekian obat itu, Actemra paling mahal dijual pelaku.
Obat Actemra 80 mg/4 ml dijual Rp40 juta, sedangkan HET Rp 1.162.200.
Total barang bukti yang disita dari tangan pelaku sebanyak 6.964 butir dan 27 botol vial obat terapi Covid-19.
Pada pengungkapan kasus tersebut, total ada 24 pelaku yang diamankan. Satu di antaranya seorang perawat.
Puluhan sindikat obat terapi COVID-19 dibekuk jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak