Ini Harga yang Ditawarkan Sindikat Penjual Obat Terapi COVID-19, Keterlaluan

Ini Harga yang Ditawarkan Sindikat Penjual Obat Terapi COVID-19, Keterlaluan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) saat menunjukkan barang bukti, Rabu (4/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Modus operandi pelaku dengan mengumpulkan sisa obat pasien COVID-19 yang sudah meninggal dunia.

Pengumpulan obat tersebut diperankan oknum tenaga kesehatan itu.

"Dari sini ada 24 orang termasuk satu perawat," kata Yusri.

Modus lain, kata dia, para pelaku membeli obat-obat terapi COVID-19 dengan cara memalsukan surat resep dokter dan bekerja sama dengan apotek.

Para tersangka dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian, Pasal 62 junto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Puluhan sindikat obat terapi COVID-19 dibekuk jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News