Ini Harta Anas yang Diminta Dirampas oleh Jaksa

Ini Harta Anas yang Diminta Dirampas oleh Jaksa
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Harta kekayaan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum‎ akan dirampas untuk negara. Pasalnya, jaksa menilai dia terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

‎"Bahwa oleh karena terdakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap harta kekayaan terdakwa maka berasal dari hasil tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kedua, maka terhadap harta kekayaan tersebut harus dirampas untuk negara," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan tuntutan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9).

Adapun ‎harta kekayaan yang dirampas adalah sebidang tanah dan bangunan seluas 639 meter persegi Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jakarta Timur dengan sertifikat nomor 04747 seharga Rp 3,5 miliar.  Sebidang tanah yang terletak di Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C 9 RT 06/ RW 07 Nomor 22, Kelurahan Duren Sawit Jaktim dengan sertifikat hak milik nomor 6251/Duren Sawit, seharga Rp 690 juta

Dua bidang tanah dengan luas 200 meter persegi yang terletak di Jalan DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron, Yogyakarta. Sebidang tanah dengan luas 280 meter persegi yang terletak di Panggungharjo, Sewon, Kecamatan Bantul, Yogyakarta. Sebidang tanah secara cash atau tunai di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta dengan luas 389 meter persegi seharga Rp 320.000.100.

Jaksa Yudi menambahkan ‎terkait barang bukti tanah dengan sertifikat nomr 541/MJR dengan luas 7.870 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta atas nama Attabik Ali yang berdasarkan pembuktian di persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan hasil tindak pidana pencucian uang sebagaimana menjadi bagian dari dakwaan kedua.

Menurut Yudi, objek yang disita di Mantrijeron juga dimanfaatkan untuk fungsi sosial, pendidikan dan keagamaan. Meski disita, objek itu tetap bisa digunakan untuk pendidikan keagamaan dan kepentingan umum.

"‎Maka terhadap aset tersebut tetap dirampas untuk negara. Tetapi tetap terlaksananya fungsi sosial pendidikan keagamaan dan kepentingan umum maka pemanfaatannya diserahkan kepada Yayasan Ali Maksum Ponpes Krapyak Yogyakarta‎," tandasnya. (gil/jpnn)

 


JAKARTA -  Harta kekayaan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News