Ini Harta Djoko untuk Istri Ke-3

Ini Harta Djoko untuk Istri Ke-3
Dipta Anindita. Foto: Dok/JPNN
Terdakwa, lanjut JPU, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi melakukan pembayaran melalui Erick Maliangkay.  “Namun, kepemilikan atas tanah tersebut masih tetap menggunakan nama Nurul Aini Soekirno,” kata JPU.

Kemudian, 13 Maret 2012 berdasarkan surat kuasa di bawah tangan yang ditandatangi Dipta, maka Erick Maliangkay menandatangani akta jual beli nomor 08/2012 tertanggal 15 Maret 2012 atas pembelian sebidang tanah seluas 246 meter persegi. Berikut bangunan rumah dengan sertifikat hak milik  nomor 1091/Petogogan yang terletak di Jalan Cikajang nomor 18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Harga yang tercantum dalam akte jual beli sebesar Rp 1.945.418.000,00. Padahal,  harga pembelian sebenarnya sebesar Rp 6.350.000.000,00. Terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari hasil tindak pidana korupsi, maka kepemilikannya diatasnamakan Dipta Anindita,” kata JPU.

Kemudian, JPU mengungkapkan, pada 13 Maret 2012, terdakwa menggunakan nama Dipta membeli tanah 750 meter persegi di Perumahan Golf Residence Semarang, Jawa Tengah dari Agus Sutanto dan Innayanti Dewi Gumulya yang diwakili oleh Lanny Lanawati dengan harga yang tercantum di akta jual beli Rp940 juta. “Padahal harga pembelian sebenarnya Rp7.100.000.000,00,” kata JPU.

JAKARTA –  Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (23/4), di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News