Ini Hasil Evaluasi Hari Ketiga PSBB di Bogor

Ini Hasil Evaluasi Hari Ketiga PSBB di Bogor
Ilustrasi PSBB. Foto: kemkesgoid

jpnn.com, BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, sampai hari ketiga pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor masih banyak ditemukan warga melanggar aturan PSBB.

"Pelangaran yang masih banyak dilakukan warga adalah, belum memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta berboncengan sepeda motor berbeda domisili," kata Dedie A Rachim melalui "youtube live" di Kota Bogor, Sabtu (18/4).

Menurut Dedie, banyaknya pengendara mobil dan sepeda motor yang melanggar tersebut ditemukan pada pemeriksaan pengendara dan kendaraan di 10 lokasi poin cek di Kota Bogor pada pelaksanaan PSBB.

Temuan pelanggaran dan upaya perbaikan, kata dia, dibicarakan pada rapat evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor yang beranggotakan pimpinan Pemerintah Kota Bogor maupun forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Dedie menjelaskan, terhadap pengendara yang melanggar itu diberikan surat teguran dan diingatkan untuk tidak mengulangi lagi.

Dedie menjelaskan, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, adalah protokol yang telah ditetapkan pemerintah pusat pada pandemi COVID-19, yakni memakai masker dan menjaga jarak fisik.

"Petugas gabungan di lapangan, masih banyak menemukan warga yang mengemudikan kendaraannya tidak memakai masker. Padahal memakai masker sudah menjadi protokol yang ditetapkan pemerintah pusat. Tidak memakai masker itu sangat berisiko terpapar COVID-19," katanya.

Menurut Dedie, protokol yang ditetapkan pemerintah, penumpang dalam kendaraan umum dan kendaraan pribadi hanya 50 persen dari kapasitas. "Namun, petugas di titik poin cek masih ada saja kendaraan umum dan kendaraan pribadi membawa penumpang lebih dari 50 persen," katanya.

Evaluasi dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor yang beranggotakan pimpinan Pemerintah Kota Bogor maupun forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). Hasilnya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News