Ini Hasil Kajian Tim Hukum PKS Soal Fahri Hamzah

Ini Hasil Kajian Tim Hukum PKS Soal Fahri Hamzah
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Tifatul Sembiring. FOTO: FPKS DPR

jpnn.com - JAKARTA – Pada Pembukaan Sidang Paripurna V Tahun Persidangan 2015-2016, Selasa (17/5), Fraksi PKS DPR RI telah menyerahkan Hasil Kajian ‘Tinjauan Yuridis Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Terhadap Pemberhentian Fahri Hamzah’ yang disampaikan oleh Almuzzammil Yusuf.

Hasil kajian tersebut, pada intinya, menerangkan bahwa pergantian pimpinan DPR RI adalah menjadi hak fraksi dan partai politik yang bersangkutan. Sehingga, apa pun hasil dari gugatan di pengadilan, tidak ada kaitannya dengan proses pergantian dari Fahri Hamzah ke Ledia Hanifa.

“Dibawanya persoalan konflik partai politik (parpol) ke Pengadilan Perdata atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dapat mengancam eksistensi parpol itu sendiri. Sebab, persoalan partai politik adalah ranahnya UU Parpol tapi terbungkam dengan adanya keputusan dari Pengadilan PMH,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Tifatul Sembiring dalam siaran persnya diterima di Jakarta, Kamis (18/5).

Karena itu, lanjut Tifatul, fraksinya akan mengajukan suatu tim kajian, karena ini merupakan preseden yang tidak baik bagi seluruh partai politik, dan akan mengancam eksistensi seluruh partai politik.

Menurut Tifatul, tim kajian hukum yang akan dibentuk oleh Fraksi PKS tersebut akan menelaah konflik parpol yang seharusnya didasarkan pada UU Parpol atau UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

Konflik ini, kata dia, mestinya yang digunakan adalah UU Parpol atau UU MD3. Kalau prosedur melalui UU MD3, maka forum yang tepat adalah melalui paripurna, bukan pengadilan.

“Kajian hukum ini yang akan kita juga usulkan agar persoalan konflik ini juga diatur dalam UU MD3,” ujar Ketua Komisi Bidang Kebijakan Publik Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PKS ini.(fri/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News