Ini Hasil Kesepakatan Pimpinan MPR Soal RUU HIP

Ini Hasil Kesepakatan Pimpinan MPR Soal RUU HIP
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pimpinan MPR RI sepakat dengan Pemerintah untuk menghentikan sementara pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

"Pimpinan MPR mendorong Pemerintah untuk memanfaatkan waktu penundaan ini untuk memberikan sosialisasi dan penjelasan kepada masyarakat luas tentang hal-hal yang menjadi kebutuhan hukum apa yang sebenarnya dibutuhkan bangsa Indonesia," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6).

Hal itu dikatakannya usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan pandangan dan sikap MPR adalah bahwa yang sebenarnya dibutuhkan bangsa Indonesia saat ini sebuah undang-undang teknis yang berfungsi untuk mengatur bagaimana caranya negara melaksanakan fungsi dan tugas Sosialisasi dan Pembinaan Ideologi Pancasila oleh BPIP dan juga MPR RI.

Hal itu menurut dia bukan mengutak-atik lagi soal Pancasila sebagai ideologi yang telah menjadi konsensus kebangsaan dan kesepakatan para pendiri bangsa karena untuk urusan ideologi tidak boleh ada keragu-raguan.

"Diperlukan ketegasan sikap, jiwa patriot dan nasionalisme yang teguh untuk menutup pintu rapat-rapat bagi komunisme," ujarnya.

Dia mengatakan, Pimpinan MPR meminta kepada Pemerintah dan DPR agar nama dan substansi hukum dari RUU HIP jika ingin diteruskan pembahasannya, harus diubah dan kembali kepada tujuan awal dan kebutuhan hukum tentang tugas pembinaan ideologi Pancasila dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila.

Langkah itu menurut dia juga dengan menghapus seluruh tafsir-tafsir yang ada dalam pasal-pasal RUU tersebut yang telah menimbulkan polemik dan penolakan publik.

Bamsoet menjelaskan pimpinan MPR RI dalam waktu dekat akan melanjutkan Safari Kebangsaan ke berbagai tokoh bangsa, intelektual, cendekiawan, dan lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News