Ini Hasil Pemeriksaan BPK Terkait Penanganan Covid-19 dan PEN

Ini Hasil Pemeriksaan BPK Terkait Penanganan Covid-19 dan PEN
Ketua BPK membuka data pemeriksaan terkait program penanganan Covid-19 dan PEN. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna membeberkan hasil pemeriksaan komprehensif terhadap 241 objek pemeriksaan yang terkait dengan Program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN).

Agung mengatakan pemeriksaan dilaksanakan terhadap 27 kementerian dan lembaga, 204 pemerintah daerah, dan 10 BUMN, dan badan lainnya.

"Hasil pemeriksaan PC PEN mengungkap 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan senilai Rp 2,94 triliun,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Jakarta, Selasa (14/9).

Permasalahan terkait dana PC PEN yang ditemukan BPK tersebut meliputi 887 kelemahan sistem pengendalian intern, 715 ketidakpatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang, dan 1.241 permasalahan terkait keekonomian, efisiensi, dan efektivitas.

“Dalam pemeriksaan PC PEN selama 2020 tersebut, BPK mengidentifikasi sejumlah masalah terkait identifikasi dan kodifikasi anggaran PC PEN, serta realisasinya. Kemudian pertanggungjawaban dan pelaporan PC PEN, manajemen program, dan kegiatan pandemi,” tutur Agung.

Menurutnya, BPK telah memberi rekomendasi antara lain agar pemerintah menetapkan grand design rencana kerja satuan tugas penanganan COVID-19 yang jelas dan terukur.

Dia berharap pemerintah menyusun identifikasi kebutuhan barang dan jasa dalam penanganan COVID-19, memprioritaskan penggunaan anggaran untuk program PC PEN, dan menetapkan kebijakan serta prosedur pemberian insentif bagi pelaku usaha terdampak COVID-19.

BPK juga merekomendasikan pemerintah untuk membuat perencanaan distribusi, pemenuhan distribusi, serta pelaporan distribusi alat kesehatan. Di samping itu, harga alat kesehatan dari rekanan pemerintah juga diminta untuk diuji terlebih dahulu.

Ketua BPK membuka data pemeriksaan terkait program penanganan Covid-19 dan PEN. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News