Ini Hasil Rakor Kemendagri dengan Kepala Daerah se-Papua soal Tunggakan Beasiswa Mahasiswa

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri bersama kepala daerah se-Papua telah mengevaluasi permasalahan penyelesaian tunggakan dan kelanjutan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP), dalam rakor di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, beberapa hari yang lalu.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan bahwa rakor dilaksanakan untuk memonitor dan mengevaluasi tindak lanjut penyelesaian tunggakan pembayaran beasiswa mahasiswa Papua yang telah 24 kali dibahas dalam berbagai rapat.
"Perwakilan orang tua mahasiswa juga diundang," kata Fatoni.
Rakor yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo juga dihadiri pejabat terkait dari Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Kepresidenan, dan Sekretaris Eksekutif Badan Pengarah Papua (SE BPP).
Wamendagri menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota di Papua harus membayar tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP) paling lambat tanggal 11 Agustus 2023.
"Ini rapat yang ke-24 kali, terkait dengan penyelesaian beasiswa unggul Papua, harapan saya rapat ini yang terakhir," ujarnya.
Wamendagri juga meminta agar pemerintah kabupaten/kota segera melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Sekretaris Eksekutif Badan Pengarah Papua (SEBPP) paling lambat tanggal 14 Agustus 2023.
Wamendagri mengingatkan agar data dan jumlah mahasiswa penerima beasiswa harus benar-benar sesuai.
Kemendagri bersama kepala daerah se-Papua telah mengevaluasi permasalahan beasiswa Siswa Unggul Papua.
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur