Ini Hasil RUPSLB PGN

Rachmat menambahkan, proses pengalihan pengendalian saham pemerintah atas PGN ke Pertamina tidak selesai di sini. Menurut Rachmat, hingga saat ini RPP Holding belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Oleh karena itu Akta Pengalihan Saham Seri B milik Pemerintah kepada Pertamina pun baru bisa dilaksanakan setelah PP Holding terbit," jelasnya.
Rachmat mengatakan, perlu dicatat bahwa hasil RUPS-LB pada hari ini hanya berlaku hingga 60 hari mendatang. Ia menjelaskan, apabila dalam 60 hari PP Holding belum ditandatangani maka hasil RUPS-LB hari ini batal demi hukum.
"Intinya, pembentukan holding migas baru akan terealisasi jika PP holding terbit dan Akta Pengalihan ditandatangani," tandas Rachmat.
Sementara, terkait perubahan pengurus perseroan, RUPS-LB memberhentian Gigih Prakoso yang semula menjabat Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis yang ditugaskan ke PT Pertamina.(chi/jpnn)
Dalam surat tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno menginstruksikan agar PGN melaksanakan RUPS-LB.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Gelar Talkshow Memperingati Hari Kartini, Pertamina Hadirkan 3 Perempuan Inspiratif
- Gandeng 900 Petani, UMKM Binaan Pertamina NanasQu Tembus Pasar Ekspor
- Scooter Prix 2025 Segera Digelar di Sentul, Pertamina Kembali Beri Dukungan
- Tingkatkan Konektivitas Nasional, Pelita Air Sambut Kedatangan Armada ke-13 Airbus A320
- Scooter Prix 2025 Segera Digelar, Total Hadiah Mencapai Lebih Dari Rp 1 Miliar
- Gubernur Sumsel Letakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Crossing Pipa Pertamina di Desa Benuang, Pali