Ini Hasil Tes Urine Pengemudi Mercy yang Tabrak Pesepeda di Bundaran HI
Minggu, 14 Maret 2021 – 11:50 WIB
![Ini Hasil Tes Urine Pengemudi Mercy yang Tabrak Pesepeda di Bundaran HI](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/12/tampak-pesepeda-korban-tabrak-lari-di-kawasan-bundaran-hi-j-43.jpg)
Pesepeda korban tabrak lari di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat hendak dibawa ke rumah sakit, Jumat (12/3). Foto: Twitter/TMC Polda Metro Jaya
Atas perbuatannya, MDA dijerat Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan atau Pasal 312 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp75 juta. (cr3/jpnn)
Polisi telah melakukan tes urine terhadap pengemudi mobil Mercy, MDA (19) yang menabrak pesepeda di Bundaran HI.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Lihat Tuh, Warga Tumpah Ruah di Bundaran HI Menjelang Malam Pergantian Tahun
- 5 Spot Terbaik di Jakarta untuk Saksikan Pesta Kembang Api Tahun Baru
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Stasiun MRT Bundaran HI Kini Berganti Nama
- Mercedes-Benz Siapkan GLC dan C-Class Listrik Pada 2026