Ini Himbauan untuk Operasional Truk

Ini Himbauan untuk Operasional Truk
Truk. Ilustrasi Foto: Wahyu Budianto/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para operator mobil barang (truk) dengan sumbu 3 sampai 5 diimbau untuk tidak beroperasi pada masa arus balik pada 19-20 Juni.

"Pada 19-20 Juni bukan pelarangan, tapi kami himbau kepada truk untuk tidak melalui jalan tol Cipali, Cikampek dan Jakarta ," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Himbauan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018. Peraturan ini berlaku mulai 12-14 Juni 2018 dan 22-24 Juni 2018.

Adapun ruas jalan tol yang diberlakukan aturan ini yaitu jalan tol Jakarta-Merak, jalan tol Jakarta-Jakarta -Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, jalan tol Purbaleunyi.

Kemudian jalan tol Semarang Seksi A (Krapyak-Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh-Srondol), dan Seksi C (Jatingaleh-Muktiharjo), jalan tol Semarang-Salatiga, jalan tol Prof. Soedyatmo, jalan tol Surabaya-Mojokerto; jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan jalan tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong.

Sedangkan untuk ruas jalan nasional meliputi, Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Denpasar-Gilimanuk; dan Jombang-Caruban.

"Pengaturan ini bertujuan untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Angkutan Lebaran 2018," ucap Budi.(chi/jpnn)


Pengaturan ini bertujuan untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News