Ini Hotline Polda Metro Jaya untuk Pengaduan Pelanggaran PPKM Darurat

Ini Hotline Polda Metro Jaya untuk Pengaduan Pelanggaran PPKM Darurat
Polisi membuat hotline pengaduan untuk pelanggaran PPKM Darurat. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mempersilakan masyarakat mengadu jika mengetahui pelanggaran perusahan non-esensial dan kritikal yang tetap nekat beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pengaduan bisa dilakukan melalui hotline yang disediakan oleh pihak kepolisian.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran aduan yang disampaikan masyarakat itu nantinya akan direspons polisi dalam waktu secepat mungkin.

"Saya sampaikan hotline jika masyarakat menemukan atau melihat adanya kantor atau usaha nonesensial dan kritikal masih melakukan WFO (work from office) atau kerja di kantor," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (8/7).

Mantan Kapolda Jawa Timur itu menambahkan, hotline tersebut juga berlaku bagi restoran yang tetap nekat menerima pelanggan di tempat.

"Resto tempat makan dine in bukan take way," ujar Fadil.

Dia kemudian memmpersilakan masyarakat untuk melapor ke nomor WhatsApp 081280665486 atau layanan polisi 110 bila menemukan pelanggaran tersebut.

"Jangan ada klaster di antara kita," tutur Fadil. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Polisi membuat hotline pengaduan untuk pelanggaran perusahan non-esensial dan kritikal yang tetap nekat beroperasi di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News