Ini Hotline Polda Metro Jaya untuk Pengaduan Pelanggaran PPKM Darurat

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mempersilakan masyarakat mengadu jika mengetahui pelanggaran perusahan non-esensial dan kritikal yang tetap nekat beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pengaduan bisa dilakukan melalui hotline yang disediakan oleh pihak kepolisian.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran aduan yang disampaikan masyarakat itu nantinya akan direspons polisi dalam waktu secepat mungkin.
"Saya sampaikan hotline jika masyarakat menemukan atau melihat adanya kantor atau usaha nonesensial dan kritikal masih melakukan WFO (work from office) atau kerja di kantor," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (8/7).
Mantan Kapolda Jawa Timur itu menambahkan, hotline tersebut juga berlaku bagi restoran yang tetap nekat menerima pelanggan di tempat.
"Resto tempat makan dine in bukan take way," ujar Fadil.
Dia kemudian memmpersilakan masyarakat untuk melapor ke nomor WhatsApp 081280665486 atau layanan polisi 110 bila menemukan pelanggaran tersebut.
"Jangan ada klaster di antara kita," tutur Fadil. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi membuat hotline pengaduan untuk pelanggaran perusahan non-esensial dan kritikal yang tetap nekat beroperasi di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Nikita Mirzani Ditahan di Polda, Lucinta Luna Ungkap Harapannya
- Ditahan di Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani Pengin Dijenguk 2 Orang Ini
- Nikita Mirzani Ditahan, Farhat Abbas Beri Tanggapan Begini
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban
- Ini Lho Pelaku Pemerasan Modus Kencan Online di Priok, Awalnya Korban Diajak ke Indekos, Terjadilah