Ini Hukum dan Cara Sunat untuk Wanita

Ini Hukum dan Cara Sunat untuk Wanita
Ilustrasi wanita. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sunat merupakan bagian dari syariat Nabi Ibrahim AS. Cara ini dianggap sebagai representasi dari jiwa pengorbanan, sekaligus kebersihan.

Dalam syariat Nabi Muhammad SAW, sunat disyariatkan oleh Rasulullah SAW dan merupakan ibadah yang wajib bagi laki-laki. Tetapi, apakah sunat ini juga wajib bagi wanita?

Dalam hal ini para ulama berbeda pandangan, mari kita simak.

Sebagian dari ulama kalangan madzhab Syafi'i menyatakan sunat adalah wajib baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan. Sebagaimana hal ini disampaikan dalam Kitab I'anatuth Thalibin.

Wawajab khitan lilmar'at walrajul hayth lam yulida makhtunayn

Artinya: "Wajib berkhitan bagi perempuan dan laki-laki jika waktu dilahirkan belum keadaan terkhitan."

Kapan waktu terbaik melaksanakannya? Terkait dengan kapan waktu terbaik untuk melaksanakannya, maka dalam Kitab Tuhfatul Habib disebutkan:

la yujib alkhitan iilaa baed albulug, walkhitan yajib ealaa jamie wiladatiha alsabe, iilaa iidha kanat daeifatan, thuma tuajiluh hataa talida.

Lalu apakah sunat ini juga wajib hukumnya dilakukan bagi perempuan? Mari kita simak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News