Ini Hukum dan Cara Sunat untuk Wanita
jpnn.com, JAKARTA - Sunat merupakan bagian dari syariat Nabi Ibrahim AS. Cara ini dianggap sebagai representasi dari jiwa pengorbanan, sekaligus kebersihan.
Dalam syariat Nabi Muhammad SAW, sunat disyariatkan oleh Rasulullah SAW dan merupakan ibadah yang wajib bagi laki-laki. Tetapi, apakah sunat ini juga wajib bagi wanita?
Dalam hal ini para ulama berbeda pandangan, mari kita simak.
Sebagian dari ulama kalangan madzhab Syafi'i menyatakan sunat adalah wajib baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan. Sebagaimana hal ini disampaikan dalam Kitab I'anatuth Thalibin.
Wawajab khitan lilmar'at walrajul hayth lam yulida makhtunayn
Artinya: "Wajib berkhitan bagi perempuan dan laki-laki jika waktu dilahirkan belum keadaan terkhitan."
Kapan waktu terbaik melaksanakannya? Terkait dengan kapan waktu terbaik untuk melaksanakannya, maka dalam Kitab Tuhfatul Habib disebutkan:
la yujib alkhitan iilaa baed albulug, walkhitan yajib ealaa jamie wiladatiha alsabe, iilaa iidha kanat daeifatan, thuma tuajiluh hataa talida.
Lalu apakah sunat ini juga wajib hukumnya dilakukan bagi perempuan? Mari kita simak.
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Hai Wanita, Kenali Penyebab Gangguan Menstruasi, Simak Info Penting dari IDI Ciamis
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Mengenal Zakat, Syarat, dan Jenisnya Menurut Islam
- IDI Dogiyai: Waspadai Radang Panggul, Kenali Bahaya dan Pengobatan yang Tepat
- Wanita yang Diculik Pria Bersenjata di Bandung Pulang Diantar Tukang Ojek
- RS YPK Mandiri & RSCM jadi Pedoman Baru dalam Ilmu Uroginekologi di Asia