Ini Hukum dan Cara Sunat untuk Wanita

Artinya:
"Para santri Imam Syafi'i berkata bahwa sesungguhnya khitan itu wajib setelah dewasa. Namun pelaksanaannya sunah dilakukan saat bayi berusia tujuh hari dari hari kelahirannya, terkecuali bila kondisi bayi tersebut lemah dan tidak mampu menanggungnya, maka pelaksanaannya bisa ditunda sampai dia dewasa,"
Meski demikian, ada juga sebagian ulama yang menyatakan bahwa sunat adalah perkara yang hanya sekadar sunah saja, pelaksanaannya untuk perempuan.
Dalam Kitab Al-Fatawy Nomor Fatwa 68002 disebutkan: Qad yakun alkhitan sanatan lilmar'at walays wajbaan
Artinya:
"Pendapat yang unggul adalah bahwasanya khitan itu hukumnya sunah bagi kaum perempuan, tidak wajib,"
Bagaimana cara sunat untuk perempuan?
Sunat bagi kaum laki-laki adalah dilakukan dengan jalan memotong sedikit bagian qulfah dari kemaluan.
Sedangkan untuk wanita, maka cara melaksanakannya adalah dilakukan dengan jalan memotong sedikit bagian daging paling atas yang menyerupai cengger ayam (bizhir/klitoris).
Lalu apakah sunat ini juga wajib hukumnya dilakukan bagi perempuan? Mari kita simak.
- Peringati Hari Al Quds Sedunia, Ribuan Massa Padati Gedung Grahadi Surabaya
- Ladies, Ketahui Pemeriksaan IHK pada Kanker Payudara
- Menpora Dito Apresiasi Kegiatan Majelis Tilawah Al-Quran Antarbangsa ke 15 DMDI
- Ustaz Cholil Bicara tentang Islam dan Pertambangan Berkelanjutan
- WRP Indonesia Dukung Perempuan Menjalani Ramadan Lebih Sehat, Punya Bisnis Fleksibel
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali