Ini Hukum dan Cara Sunat untuk Wanita
Minggu, 17 Oktober 2021 – 07:07 WIB

Ilustrasi wanita. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam Kitab Nihayatuz Zain disebutkan:
Fi alnisa' ean tariq qate alealaf almusamaa bialkhitan waladhi yaqae fi aljuz' aleulwii min alfaraj fawq fathat albawl, ealaa ghirar badat aldiyk, wayusamaa albazaru.
Artinya:
"Dan khitan bagi wanita adalah dilakukan dengan jalan memotong sebagian dari daging yang berada paling atas farji, tepatnya di atas lobang keluarnya air kencing yang bentuknya menyerupai cengger ayam, dan daging tersebut dinamakan bizhir,".(jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Lalu apakah sunat ini juga wajib hukumnya dilakukan bagi perempuan? Mari kita simak.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Al Quds Sedunia, Ribuan Massa Padati Gedung Grahadi Surabaya
- Ladies, Ketahui Pemeriksaan IHK pada Kanker Payudara
- Menpora Dito Apresiasi Kegiatan Majelis Tilawah Al-Quran Antarbangsa ke 15 DMDI
- Ustaz Cholil Bicara tentang Islam dan Pertambangan Berkelanjutan
- WRP Indonesia Dukung Perempuan Menjalani Ramadan Lebih Sehat, Punya Bisnis Fleksibel
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali