Ini Hukum dan Cara Sunat untuk Wanita
Minggu, 17 Oktober 2021 – 07:07 WIB
Dalam Kitab Nihayatuz Zain disebutkan:
Fi alnisa' ean tariq qate alealaf almusamaa bialkhitan waladhi yaqae fi aljuz' aleulwii min alfaraj fawq fathat albawl, ealaa ghirar badat aldiyk, wayusamaa albazaru.
Artinya:
"Dan khitan bagi wanita adalah dilakukan dengan jalan memotong sebagian dari daging yang berada paling atas farji, tepatnya di atas lobang keluarnya air kencing yang bentuknya menyerupai cengger ayam, dan daging tersebut dinamakan bizhir,".(jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Lalu apakah sunat ini juga wajib hukumnya dilakukan bagi perempuan? Mari kita simak.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Humanitarian Islam dan Peran NU Dalam Membangun Papua
- Chief Human Capital Officer ACC Raih Indonesia Most Powerful Women Awards 2024
- Ustaz Diyansyah Permana Ajak Umat Islam Menjaga Pilkada 2024 yang Aman-Damai
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Tips Menjaga Kesehatan Reproduksi Wanita Secara Alami
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng