Ini Hukum dan Cara Sunat untuk Wanita

Ini Hukum dan Cara Sunat untuk Wanita
Ilustrasi wanita. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam Kitab Nihayatuz Zain disebutkan:

Fi alnisa' ean tariq qate alealaf almusamaa bialkhitan waladhi yaqae fi aljuz' aleulwii min alfaraj fawq fathat albawl, ealaa ghirar badat aldiyk, wayusamaa albazaru.

Artinya:

"Dan khitan bagi wanita adalah dilakukan dengan jalan memotong sebagian dari daging yang berada paling atas farji, tepatnya di atas lobang keluarnya air kencing yang bentuknya menyerupai cengger ayam, dan daging tersebut dinamakan bizhir,".(jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Lalu apakah sunat ini juga wajib hukumnya dilakukan bagi perempuan? Mari kita simak.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News