Ini Hukuman untuk Anies Baswedan karena Menyengsarakan Warga Bantaran Kali Mampang
![Ini Hukuman untuk Anies Baswedan karena Menyengsarakan Warga Bantaran Kali Mampang](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2021/09/21/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-saat-datang-di-gedung-kp-dqfv.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dilihat dari laman https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, gugatan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2) lalu.
Dalam pokok perkaranya disebutkan, PTUN mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang.
“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.618.300 (Dua Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus rupiah),” tulis laman tersebut.
Sebelumnya, tujuh warga Jakarta menuntut Anies Baswedan sebagai tergugat terkait penanganan banjir di Kali Mampang. (mcr4/jpnn)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagain gugatan warga korban banjir Kali Mampang terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Redaktur : Adil
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Ikut Terdampak Banjir, Berlliana Lovell Mengungsi ke Bogor
- Banjir Jakarta: Info Terbaru Akses Jalan Menuju Bandara Soetta
- Info Terbaru Banjir Jakarta, Apakah Hari Ini Sekolah Libur?
- Ikhtiar Berbagi kepada Korban Banjir Rob, AKBP Martuasah Sampaikan Pesan Astacita
- Pemkot Jakbar Lakukan Penyedotan di Puluhan Kelurahan Terdampak Banjir
- Banjir Melanda Sebagian Wilayah Jakarta, Lebih 2 Ribu Warga Mengungsi