Ini Hukuman untuk Anies Baswedan karena Menyengsarakan Warga Bantaran Kali Mampang

Ini Hukuman untuk Anies Baswedan karena Menyengsarakan Warga Bantaran Kali Mampang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kasus COVID-19 melampaui puncak gelombang kedua. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dilihat dari laman https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, gugatan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2) lalu.

Dalam pokok perkaranya disebutkan, PTUN mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.

Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang.

“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.618.300 (Dua Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus rupiah),” tulis laman tersebut.

Sebelumnya, tujuh warga Jakarta menuntut Anies Baswedan sebagai tergugat terkait penanganan banjir di Kali Mampang. (mcr4/jpnn)

 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagain gugatan warga korban banjir Kali Mampang terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.


Redaktur : Adil
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News